BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat, Senin, 15 Juli 2024.
"Sebagaimana agenda yang kita tetapkan bersama pada hari ini, bahwa pihak eksekutif secara formal menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025," kata Halikinnor.
Ia menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tersebut pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan ke dua yang dipimpin oleh ketua DPRD Kotim Rinie.
Lanjutnya, penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan anggaran daerah setiap tahun dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Berkaitan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, tentu didalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD, mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah," ujarnya.
--page
Sehingga penyusunan tersebut perlu memperhatikan beberapa prinsip dalam disiplin anggaran. Pertama pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Kemudian penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD.
Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
"Berdasarkan penjelasan diatas maka perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 1.776.956.577.512. Namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari APBN," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









