BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Bukit Batu telah menyelesaikan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap P-21, menandakan kelengkapan hasil penyidikan untuk dilanjutkan ke proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial B (33) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.
"Kejadian terjadi pada tanggal 20 Mei 2024 di sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer. 45, Kelurahan Sei Gohong," katanya, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Ipda Iwan Kushadinoto, korban dan tersangka sudah saling kenal namun jarang bertemu. Pada saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok dan pulsa.
--page
Namun, tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi lagi setelah itu. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12 juta akibat kejadian tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polsek Bukit Batu.
Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan korban.
Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setelah kasus dilimpahkan oleh Polsek Bukit Batu," pungkasnya. (PATHUR/j)









