BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi terus memacu penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Raperda tersebut mencakup penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, perubahan kelima atas peraturan daerah pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak, menyatakan bahwa setelah Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna, pemerintah provinsi memberikan tanggapannya.
"Adapun tanggapan pemerintah provinsi Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo intinya adalah Pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan DPRD Kalteng untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan materi Raperda tersebut tepat waktu agar dapat segera disahkan," katanya, Selasa, 16 Juli 2024.
Proses pembahasan yang panjang telah melibatkan berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah serta Fraksi pendukung DPRD. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam evaluasi kegiatan, capaian target, dan pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.
--page
Tiga Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam proses pembangunan.
Pembentukan peraturan daerah yang sudah disahkan diharapkan dapat terimplementasi dengan baik di tengah masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalamnya.
Legislator asal Partai Golkar ini menekankan pentingnya aturan yang disahkan sebagai acuan untuk pembangunan yang lebih baik di masa depan.
"Kami akan terus memantau implementasi Raperda tersebut guna memastikan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas," pungkasnya. (PATHUR/j)









