PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap seorang pria, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus jambret yang sudah berulang kali beraksi.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai tersebut, aksi penjambretan tidak hanya sekali dilakukan.

"Sudah kami mintai keterangan dimana berdasarkan pengakuannya, pelaku juga ada melakukan aksi jambret di daerah Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo. Saat ini masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan," ujarnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Kapolres mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan. Pelaku ini melakukan aksi di Jalan Kapten Muhdar, Perum. Cemara Permai, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Aksi pelaku ini terekam cctv rumah warga, dimana dalam pada vidio tersebut korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor usai pulang sekolah melintas di lokasi kejadian kemudian datang pelaku dengan menggunakan speda motor jenis Scoopy berwarna merah dan berupaya menarik paksa tas milik korban, namun gagal," beber Kapolres.

--page

Akibat tarikan pelaku yang sangat kuat, lanjut Kapolres, menyebabkan korban dan anaknya terjatuh hingga menderita luka - luka kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dalam lakukn pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana tersebut diantaranya satu unit seeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu pasang sandal merk adidas warna hitam serta satu buah celana jeans panjang warna blue.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (DANANG/Y)