BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Kabupaten Kapuas meminta sejumlah pemilik tiang baliho segera berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Kapuas terkait perizinan.
Hal ini menjadi perhatian serius DPMPTSP Kapuas. Terlihat dengan telah dipasangnya spanduk pemberitahuan di salah satu baliho yang berlokasi di Simpang Tugu Adipura Kota Kuala Kapuas, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Spanduk pemberitahuan yang berukuran besar dan menutup penuh isi iklan baliho tersebut bertuliskan, "Perhatian, pemilik tiang baliho ini segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kapuas."
Pemasang spanduk tersebut dipimpin Kepala Dinas PMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan bersama personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
"Tujuannya adalah kita mau menertibkan tiang baliho dan izin reklame, tetapi kita lakukan pemberitahuan dahulu dengan kegiatan hari ini," kata Pangeran.
--page
Menurut dia, kegiatan ini dilakukan karena saat ini pihaknya tidak memiliki menyimpan izin tiang baliho tersebut. "Makanya kami buat tulisan peringatan agar berkoordinasi kepada kami supaya membawa izinnya, kalau memang ada," ujarnya.
Kalau tidak ada izin, dirinya meminta agar segera diurus. Karena hal itu melanggar. Tidak sesuai dengan aturan.
"Nah, sekaligus juga ini imbauan kepada siapapun pemilik tiang baliho agar segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kabuas mengurus perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pintanya.
Lebih lanjut, dijelaskannya pihaknya akan melakukan evaluasi tentang baliho-baliho ini karena di dalam kota ini sudah ditetapkan sebagai kota layak anak.
"Jadi kalau sudah ditetapkan sebagai kota layak anak, maka semua tiang baliho tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan memasang iklan rokok," tegasnya. (DODI/H)









