KASONGAN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Bupati Katingan Saiful rela melepaskan jabatan yang didudukinya saat ini. Demi menunjukkan komitmen yang kuat terhadap proses demokrasi, yakni terjun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Pada 17 Juli 2024 batas penyerahan pengunduran diri, dan saya berkenan mengundurkan diri, demi terjun pada Pilkada," katanya, Selasa, 16 Juli 2024.

Untuk maju sebagai bakal calon Bupati Katingan, dirinya telah mendaftar ke sejumlah partai politik, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. Ia maju karena ada dukungan serta dorongan masyarakat sebagai pemimpin Katingan.

"Saat lolos nanti di KPU, saya siap mengundurkan diri sebagai ASN," jelasnya.

Katanya, pengunduran diri ASN untuk mengikuti Pilkada adalah langkah yang biasa dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum yang mengatur netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil.

--page

"Hal ini untuk mewujudkan keinginan dan dorongan dari masyarakat untuk kemajuan daerah Katingan," tutupnya. (MARINI/H)