BORNEONEWS - Palangka Raya: KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Tengah mendukung penuh jika pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri. Dukungan ini dilontarkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu No. 1/2016) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita harus laksanakan. Karena itu keputusan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada Borneonews.

Keputusan apakah seorang pelaku bisa dikebiri juga tidak lepas dari campur tangan jaksa. "Kalau nanti yang bersangkutan dinyatakan harus dikebiri, jaksa selaku pelaksana keputusan ya harus melaksanakan. Polisi mendampingi. Kita juga mendukung program pemerintah," ungkapnya.

Perppu tersebut diterbitkan karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi di mana-mana. Harapannya bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Sebagian isi Perppu itu adalah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hukuman mati sendiri itu kan sudah tercantum juga dalam KHP," tutur Pambudi. (BY/*)