"Kita harus laksanakan. Karena itu keputusan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada Borneonews.
Keputusan apakah seorang pelaku bisa dikebiri juga tidak lepas dari campur tangan jaksa. "Kalau nanti yang bersangkutan dinyatakan harus dikebiri, jaksa selaku pelaksana keputusan ya harus melaksanakan. Polisi mendampingi. Kita juga mendukung program pemerintah," ungkapnya.
Perppu tersebut diterbitkan karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi di mana-mana. Harapannya bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Sebagian isi Perppu itu adalah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Hukuman mati sendiri itu kan sudah tercantum juga dalam KHP," tutur Pambudi. (BY/*)








