KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Lebaran Anak Yatim, yang merupakan sebuah kegiatan berbagi cinta dan berkah, digelar di Kabupaten Kapuas pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Acara ini berlangsung di Halaman Rumah Jabatan Bupati dan bertepatan dengan 10 Muharram 1446 H.

Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda, Ahmad M Saribi. 

Turut hadir dalam acara tersebut Pj Ketua TP PKK Kapuas, Ny. Agustina Erlin Hardi, Kepala Kemenag, H Hamidhan, Ketua Baznas Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni, beserta jajarannya dan ratusan anak yatim.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penguatan kelembagaan dan ekosistem zakat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam berzakat. 

--page

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara lembaga zakat di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ahmad M Saribi berharap agar Lebaran Anak Yatim menjadi agenda tetap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Baznas. 

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, dengan harapan akan ada peraturan Bupati yang mendukung keberadaan Baznas.

“Pemerintah memiliki peran sebagai regulator, sehingga penguatan regulasi ini sangat diperlukan,” ujar Saribi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, menyampaikan bahwa hari ini Lebaran Anak Yatim dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian Agama dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia, dengan total 2.077.000 anak yatim yang mendapatkan santunan.

--page

“Anak yatim yang kami pilih berasal dari beberapa sekolah dengan keterwakilan hampir semua sekolah di Kabupaten Kapuas, khususnya di daerah perkotaan, dengan total sebanyak 300 anak yatim,” jelas Hamidhan.

Dalam kegiatan tersebut ada sekitar 300 anak yatim yang menerima paket dan santunan. Paket dan santunan tersebut berasal dari Baznas Kabupaten Kapuas, UPZ Kemenag Kapuas, sumbangan dari Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Kapuas serta Laz Yakesma Kabupaten Kapuas. (DODI/H)