BORNEONEWS, Sampit - Polsek Parenggean membekuk pengedar obat terlarang Zenith. Pengedar ini memiliki 21.490 butir obat Zenith Carnophen,
Pengedar itu bernama Izul, 40, warga Jl Sabrani, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotim, yang bernama Izul (40). Dia diringkus aparat pada Jumat (10/6/2016).
“Tidak hanya BB oabat Zenith saja, namun uang Rp3,9 juta hasil penjualan barang tersebut berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Minggu (12/6/2016).
Sedangkan tertangkapnya Ijul yang diduga menjadi pengedar terbesar di kecamatan tersebut, bermula ketika banyak warga yang melaporkan bahwa tersangka merupakan pengedar obat Zenith. Aparat langsung melakukan penyelidikan di rumahnya tersebut.
Ketika melihat ada dua oarng pria yang sedang melakukan transaksi di dalam rumah itu. Polisi langsung mendatanginya dan mendapati orang itu sedang membeli 10 keping atau 100 butir obat Zenith dengan harga Rp300 ribu.
Mendapatkan hal itu, aparat langsung melakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh kedua orang pembeli dan RT setempat.
Dari penggeledahan di seluruh rumahnya tersebut, aparat menemukan obat Zenith sebanyak empat boks atau 10 keping di dalam plastik hitam yang berada di ruang tamu, sembilan keping dalam tas coklat, 100 keping di dalam kamar depan, dan di dapur ditemukan 199 boks yang disimpan di dalam kardus.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Ijul langsung dibawa ke mapolsek untuk diintrogasi, guna mengetahui kemana saja barang tersbeut diedarkan. Selain itu, mereka juga masih mencari tahu dari mana obat itu ia peroleh. (M HAMIM/m)








