KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berinisial R (49) warga Kecamatan Selat pada Selasa, 16 Juli 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan satu jenis bermotif garis.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung sewaan milik pelaku yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

"Kami mengamankan 1.031 butir obat tanpa merk yang diduga narkotika dari tangan pelaku," kata AKP Subandi, Rabu, 17 Juli 2024.

Selain obat tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa dua plastik klip berisi 20 butir obat tanpa merk bermotif garis, satu kotak rokok merk gudang garam, satu pak plastik klip, satu kantong belanja warna biru dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

--page

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DODI/R)