BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pj Bupati Indra Gunawan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 99 kepala desa di Kabupaten Barito Timur, Rabu 17 Juli 2025.
Pengukuhan tersebut untuk menindaklanjuti adanya revisi undang-undang terkait desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Untuk itu, seluruh kepala desa di Barito Timur, terkecuali Desa Pinang Tunggal, Kecamatan Pematang Karau hari ini dikukuhkan," ujar Indra Gunawan kepada wartawan.
Dia berharap, kepada 99 dari 100 kepala desa di Barito Timur yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dapat bekerja dengan maksimal.
"Mari kita doakan bersama dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua kades menjadi sehat, kuat dan amanah," ucap Kepala Daerah.
--page
Pj Bupati juga berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan, dapat menambah menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja, semangat dan pembangunan di desa.
Turut hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sekertaris daerah, para asisten Setda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat dan undangan lainnya. (BOLE MALO/j)









