BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam upaya mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan telah membuka pelayanan pengaduan.
“Satpol PP Seruyan sudah memiliki nomor untuk pelayanan pengaduan yang siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum,” kata Agus Supriadi, Kepala Satpol PP Seruyan, Rabu, 17 Juli 2024.
Pelayanan pengaduan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun pelaporan kepada Satpol PP Seruyan.
Menurut Agus, layanan ini telah diterapkan sejak beberapa bulan yang lalu dan telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi kontak Satpol PP di nomor 0812-2883-8814, yang akan selalu siap dihubungi selama 24 jam. Satpol PP akan langsung menindaklanjuti keluhan maupun laporan yang diterima dari masyarakat.
--page
“Saya harap semoga dengan adanya layanan tersebut dapat memudahkan komunikasi antara Satpol PP dan masyarakat, serta sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. (FAHRUL/j)









