BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,75 gram.
Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku berinisial T (42) di Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai pada 17 Juli 2024.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain 9 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 6,75 gram tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk bermotif garis.
Lalu, wadah minyak rambut warna biru, satu pak plastik klip, satu unit Handphone, satu sendok sabu terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
--page
Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DODI/r)









