PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang Pria berinisial RR berusia 34 tahun di Pulang Pisau mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Kejadian itu terjadi di jalan Abel Gawai Rey II RT 11, komplek buruh, Kelurahan Pulang Pisau Kecamataan Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin menyampaikan kejadian tersebut terjadi Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu pelaku mengamuk dengan menggunakan sebilah pisau jenis Mandau yang dibawa dari rumah dan menebas spion mobil warga dan mengakibatkan spion pecah.

"Pelaku juga mengamuk kembali dengan memecahkan 4 botol minyak di warung milik pedagang dengan pisau. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan beserta barang bukti di Polsek Kahayan Hilir," kata Daspin, Kamis, 18 Juli 2024.

Setibanya di Polsek Kahayan Hilir, lalu dilakukan permintaan keterangan kepada pihak keluarga, istri dan orang tua.

Dari keterangan pihak keluarga, pelaku ada mengalami gangguan Jiwa dan pernah dirawat di RSJ Kalawa Atei selama 25 hari.

--page

"Pelaku selalu minum obat penenang dari Puskesmas Pulang Pisau, namun tidak diberikan sesuai resep dokter, terakhir hanya diberikan 1 kali pada 16 Juli 2024. Dari pengakuan pelaku, sore hari sebelum kejadian minum obat jenis Seledril sebanyak 3 keping," ujar Daspin.

Selanjutnya polsek berkoordinasi dengan PKM Pulang Pisau dan RSUD Pulang Pisau untuk dilakukan rujukan ke RSJ Kalawa Atei. Sementara itu terkait dengan pengrusakan masih dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan pihak korban untuk ganti kerugian.( RETHA/R)