KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 214 desa se Kabupaten Kapuas sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan keuangan desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan seusai peluncuran aplikasi CMS yang bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, bertempat di Hall Rujab Bupati Kapuas pada Kamis, 18 Juli 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 sudah 85 persen atau sekitar 180 desa dari 214 yang sudah menerapkan. Tinggal daerah hulu yang kita dorong. Tapi saya sudah wajibkan setelah launching ini semua desa sudah wajib CMS," kata Budi Kurniawan.

Kendati demikian, diakuinya khususnya wadah desa-desa di hulu kerap terkendala jaringan internet dalam pelaksanaannya.

"Terkait sinyal kita memang bangun beberapa sistem, jadi transaksi itukan bisa dilakukan secar offline dulu tapi nanti ketika mereka pada lokasi yang ada jaringan sinyal itu bisa dilaksanakan. Ada beberapa CMS itu yang sifatnya manual masih ada. Contoh misalnya tadi saya sampaikan kegiatan swakelola, bayar upah tukang itukan tidak mungkin CMS," ujarnya.

--page

Akan tetapi, nantinya untuk pembelian barang, insentif, siltap dan lain-lain itu memang harus dilakukan secara CMS.

"Jadi tidak ada lagi terima gaji, siltap, segala macam perangkat itu dibayar manual tidak ada lagi. Dengan CMS itu dibayar non tunai ke rekening masing masing, jadi tidak ada pemotongan dan hal hal lain itu sudah kita meminimalisir," tandasnya. (DODI/y)