PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Samarinda – Inspektorat Kalteng mengikuti kegiatan workshop pelaksanaan Telaahan Sejawat Ekstern (TSE) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 18 Juli 2024.

Deputi Bidang Investigasi BPKP RI Agustina Arumsari mengingatkan aturan Perpres No 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN).

APIP diminta untuk melakukan mitigasi Resiko untuk mendukung MRPN, sampai tahun 2024, APIP seluruh indonesia mencapai 18 ribu orang yang tersebar di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Dengan potensi begitu besar, diharapkan dapat membantu perbaikan tata kelola pemerintahan dan menjadi pengawal dalam pembangunan nasional sesuai dengan amanat dari Presiden RI,” ucap selaku Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) ini.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kalteng Saring mengaku menyambut baik workshop TSE yang dilaksanakan oleh AAIPI.

--page

TSE merupakan salah satu penilaian ekstern yang harus dilakukan oleh penilai atau tim penilai yang memiliki kualifikasi memadai berasal dari APIP lain. “Sehingga penilaian yang dilakukan dapat objektif dan independen,” tegasnya. (HERMAWAN DP/H)