BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh telah dilakukan.
Pemilihan dilakukan mengingat, H. Tuhas selaku Ketua BPD meninggal dunia. Sehingga, tampuk pimpinan mitra kerja yang merupakan bagian dari pemerintahan desa ini mengalami kekosongan.
Setelah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, anggota BPD sepakat melaksanakan pemilihan Ketua BPD Desa Pulau Mambulau.
Acara pemilihan Ketua BPD diawali dengan sambutan dari Pj. Kepala Desa Udit yang menyampaikan, meskipun mereka mengalami kesedihan dengan berpulangnya Ketua BPD H. Tuhas mereka tidak boleh terlena dan harus move on untuk menjalankan pemerintahan desa.
Menurut Udit, ketiadaan pimpinan dalam sebuah lembaga membuat ketimpangan dalam pengambilan kebijakan.
"Terlebih lagi dengan posisi Ketua BPD yang strategis. Seperti diketahui, BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Maka untuk itu saya persilahkan anggota BPD melanjutkan rapat pemilihan ketua," ujar Udit, Jumat, 19 Juli 2024.
Setelah rapat dilaksanakan, hasil pemilihan dan diskusi menetapkan Masjoni Irwansyah sebagai ketua, Ibrahim sebagai wakil, Trisnawati sebagai sekretaris, serta Misran dan Marlina sebagai anggota.
--page
"Ini adalah amanat yang harus saya jalankan yang diberikan oleh kawan-kawan sesama anggota BPD. Maka dalam rasa kekeluargaan, kita memilih ketua. Terima kasih atas amanat ini untuk saya pribadi, semoga segala sesuatu ke depannya berjalan lancar," ucap Masjoni Irwansyah, Ketua BPD terpilih Desa Pulau Mambulau. (DODI/R)








