KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas musnahkan barang bukti dari 44 perkara yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat, 19 Juli 2024.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 44 perkara. Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mosezs Sehat Reguna, Jumat, 19 Juli 2024.

Selain itu, pemusnahan batang bukti merupakan tindak lanjut proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam hal ini jaksa yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rincian dari 44 tindak pidana yang dimaksud yaitu 7 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, 8 perkara tindak pidana penganiayaan, 9 perkara tindak pidana pencurian, 8 tindak pidana kekerasan seksual, 4 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara tindak pidana judi, 2 perkara tindak pidana penipuan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana minerba, dan 1 perkara tindak pidana sajam.

"Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni memiliki berat bersih sebesar 14,95 gram," jelasnya.

--page

Selain tindak pidana narkotika, dikatakan, tindak pidana yang masih mendominasi di Kabupaten Gunung Mas yakni tindak pidana kekerasan seksual yaitu persetunuhan terhadap anak, hingga pencabulan.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak agar saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum. Kami senantiasa akan terus bekerja, bersemangat dan tentu dengan dukungan dari masyarakat," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)