BORNEONEWS, Palangka Raya - Praperadilan yang diajukan mantan Ketua Panwaslu Palangka Raya, Lodewik, kandas lagi. Hakim tunggal PN Palangka Raya yang memeriksa, Brelly, menyatakan permohonan tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Brelly di PN Palangka Raya saat membacakan putusan, Senin (13/6/2016).
Sebelumnya, Lodewik sudah mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian. Hakim saat itu menyatakan, permohonan tak dapat diterima pasalnya subjek permohonan tidak benar.
Dalam permohonan yang kedua ini, hakim kembali tak dapat menerima apa yang dimohonkan lodewik. Pasalnya dia meminta pembatalan status dirinya sebagai tersangka. "Praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Bukan membatalkan status tersangka," kata hakim.
Menyikapi putusan itu, Lodewik menyatakan berencana mengajukan kembali gugatan praperadilab terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya pelajari dulu," kata dia seusai sidang.
Lodewik ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus sewa mobil di lingkungan Panwaslu Palangka Raya, pada 2013. Ironisnya, Lodewik adalah pelapor kasus dugaan korupsi itu ke pihak kepolisian. (RONI SAHALA/N).
Praperadilan Mantan Ketua Panwaslu Palangka Raya Kandas Lagi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







