MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Juru Bicara Fraksi Gabungan ARKS DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan pidato pengantarnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah, telah memenuhi syarat atas laporan keuangan sehingga mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya.

“Tentunya hal ini kami apresiasi dengan baik serta berharap agar tetap dipertahankan dalam sisa masa jabatan Pj Bupati Bupati Barito Utara yang akan berakhir pada Tahun 2024 ini nantinya,” kata Rosi Wahyuni, Jumat, 19 Juli 2024.

Dikatakan Rosi, pencapaian dari tahun ke tahun selama ini merupakan bagian dari kerja keras semua pihak eksekutif di bawah pimpinan Bupati Barito Utara sebelumnya, H Nadalsyah dan Wakilnya, Sugianto Panala Putra, yang kini diteruskan oleh Pj Bupati, Drs Muhlis. 

“Bukan saja hanya pemerintah daerah dan lembaga DPRD Barito Utara ini, namun juga tentunya seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara yang menjadi objek dari APBD tersebut,” ungkapnya.

--page

Rosi berharap, Kabupaten Barito Utara ini semakin maju dan masyarakat sejahtera. Dengan begitu, perputaran dari sumber sektor pendapatan penerimaan pajak maupun hasil lainnya yang sah juga dapat meningkat.(RAMADHANI/Y)