BORNEONEWS, Muara Teweh – Pada rapat paripurna II DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, terkait penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gabungan ARKS menyampaikan sejumlah pertanyaan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Suhendra mengatakan, setelah fraksi PKB membaca dan mencermati pidato pengantar bupati, maka Fraksi PKB DPRD Barito Utara memberikan saran dan masukan.
Pertama, terkait dengan Silpa tahun anggaran 2023 yang sangat besar Rp802.301.696.933,23,- mengalami kenaikan sebesar Rp337.028.568.796,38,- dibandingkan dengan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp465.273.128.136,38,- mengalami kenaikan 72,44 persen.
“Fraksi PKB ingin meminta penjelasan terkait program apa saja yang tidak terlaksana,” tanya Suhendra, Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua, kata dia, terkait temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Pemkab Barito Utara, sejauh mana sudah pemerintah daerah menindaklanjutinya?
Kemudian, setelah mendengarkan dan mencermati Pidato Bupati Barito Utara, Fraksi PKB siap membahas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.
--page
Terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah yang telah memenuhi syarat dan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya, ia mengapresiasi capaian tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gabungan ARKS DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni mengatakan, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan pidato pengantarnya mengenai Raperda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023 yang mana telah terealisasi penggunaannya.
Dijelaskannya, laporan dari hasil penggunaan anggaran tahun anggaran 2023, merupakan hasil dari implementasi tahun anggaran yang disusun pada tahun 2022 lalu dengan legitimasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023, sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah.
Bahwa sebelum perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023, terdiri atas pendapatan sebesar Rp1.917 triliun lebih, belanja sebesar Rp1.974 triliun lebih, transfer sebesar Rp230 miliar lebih, jumlah defisit sebesar Rp57 miliar, jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp151 miliar lebih.
Dari jumlah anggaran belanja tersebut, sebesar Rp1.094 triliun lebih merupakan belanja operasi, belanja modal sebesar Rp617.746 miliar lebih dan belanja tak terduga sebesar Rp32.526 miliar lebih.
“Pertanyaan kami, meskipun ada penurunan dari APBD tahun 2022 Silpa-nya di APBD 2023 ini, apa yang menjadi kendala hingga kita masih bisa Silpa? Kemudian OPD serta mitranya mana saja yang mengakibatkan Silpa tersebut,” tanya dia.
“Kemudian, dari jumlah Silpa tersebut, apakah termasuk dalam Silpa positif? Lalu apakah dapat dimanfaatkan untuk menunjang program-program pembangunan yang berdampak positif bagi peningkatan PAD dan perekonomian masyarakat Barito Utara,” tambah dia menanyakan. (RAMADHANI/Y)









