KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sosialisasi percepatan program perhutanan sosial melalui kegiatan penataan wilayah adat di Kabupaten Kapuas telah digelar, bertempat di Aula Rujab Bupati.

Asisten I Setda Kapuas, Romulus mengharapkan dengan menjabarkan penataan wilayah adalah adalah salah satu syarat strategis untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

"Hutan bukan hanya sekadar sumber daya alam yang berharga, tetapi juga penyangga ekosistem yang mendukung keberlanjutan kehidupan," katanya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Oleh karena itu, menurutnya upaya menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama, yang mana salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan hutan itu adalah dengan program perhutanan sosial.

“Dengan adanya penetapan wilayah adat ini ada beberapa hal yang diharapkan diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, bisa meningatkan kesejahteraan, sebagai upaya pelestarian lingkungan dan membangun kerjasama serta sinergi dengan semua pihak,” ujarnya.

Diharapkannya juga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang otonom berbasis nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat serta kearifan lokal dalam menentukan kebijakan.

--page

"Untuk pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan pelestarian sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan bagi semua pihak," pungkasnya. (DODI/r)