BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) mengawasi perizinan toko swalayan di wilayah ini.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra, mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam upaya memantau perkembangan usaha toko swalayan dan kesesuaian izin usaha perdagangan.
"Kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli 2024 dan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan di enam kecamatan, dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan usaha toko swalayan dan kesesuaian ijin usaha perdagangan atas toko swalayan tersebut,” ujar Suhendra, Sabtu, 20 Juli 2024.
Menurut Suhendra, jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2023, jumlah toko swalayan yang beroperasi mengalami peningkatan.
Sebagai contoh, di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, pada tahun 2023 terdapat 26 toko swalayan yang beroperasi, dan untuk tahun ini terdapat penambahan satu toko sehingga menjadi 27 toko swalayan.
--page
“Demikian juga terkait dengan jumlah tenaga kerja atau karyawannya juga mengalami perubahan, namun untuk luasan lokasi tempat berusaha relatif sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Suhendra menekankan pentingnya kelengkapan administrasi perijinan toko swalayan yang perlu diketahui oleh para tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di sana.
Menurutnya, banyak dari mereka yang kurang memahami detail administrasi tersebut, sehingga perlu dikonfirmasi langsung dengan supervisor toko swalayan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kedepan diharapkan lebih banyak lagi pelaku UKM/IKM di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang bisa bermitra dengan toko swalayan, sehingga produk UKM/IKM dapat lebih dikenal dan pangsa pasar produk UKM/IKM kita dapat lebih luas lagi,” jelas Suhendra.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua toko swalayan di Kabupaten Kobar beroperasi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, Suhendra menyebutkan bahwa kolaborasi antara UKM/IKM dengan toko swalayan akan membantu meningkatkan ekonomi lokal. Dengan demikian, produk-produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
"Harapannya, dengan pengawasan yang intensif ini, kita bisa memastikan bahwa semua toko swalayan beroperasi secara legal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman berbelanja," pungkasnya. (DANANG/j)









