BORNEONEWS-Buntok:  H Alimin Jamhuri (AJ) sudah membuat surat pernyataan resmi, mengundurkan diri dari  anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) pada Minggu (12/6) kemarin.

Hal itu dilakukan AJ, agar  bisa lebih fokus mengikuti proses hukum, setelah AJ terjaring operasi  tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok Rabu (8/6) lalu  sekitar pukul 17.00 Wib di Hotel Berkat Doa Buntok.

"H Alimin telah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai  anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  pada hari Minggu (12/7) secara tertulis kepada saya, untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Barsel," terang ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Barsel Ir Rahmanto Rahman kepada Palangka Post (group Borneonews)  Senin (13/6) di Buntok.

Rahmanto menerangkan, surat pernyataan AJ tersebut juga ditembuskan kepada ketua DPW PKS Kalimantan Tengah.

Ia juga mengutarakan, permohonan maaf dari AJ kepada seluruh masyarakat pendukungnya dan kader PKS, bahwa AJ telah  membuat pernyataan mundur dari kursi Legislatif dan anggota PKS, semata mata agar bisa lebih konsentrasi dan fokus untuk mengikuti proses hukum.

"Walau AJ bukan kader PKS lagi, tetapi kami akan tetap membantu secara moril selama menjalani proses hukum nya, terkait masalah benar atau salah nya. Semua keputusan itu tergantung hasil persidangannya nanti," ujar Rahmanto.

Secara pribadi dan garis kepartaian, Rahmanto juga mengatakan, permohonan  maaf nya kepada
seluruh jajaran pengurus PKS, kader PKS dan masyarakat simpatisan PKS  atas kejadian ini.

"Kami sudah berusaha keras untuk  mencegah terjadinya hal seperti ini. Karena itu, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini, Insya Allah kami akan terus berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan kedisiplinan agar hal serupa tidak terulang," tandas ketua PKS Barsel (hly/*).