BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam Perubahan APBD 2024 harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan," kata Herson, Minggu, 21 Juli 2024.
Kemudian dia meminta kepada perangkat daerah terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024 maupun KUA dan PPAS APBD TA 2025 dari hasil pembahasan yang telah disesuaikan dan disepakati, diingatkan selanjutnya bahwa dokumen perubahan RKA-SKPD 2024 ini disampaikan kepada Inspektorat Gumas untuk direview.
Lalu, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 juga disampaikan kepada DPRD nantinya akan menjadi bahan rapat pembahasan perubahan APBD 2024 antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Herson juga menyinggung soal rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang segera akan disampaikan, mengingat sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 dari pemerintah pusat.
--page
"Dengan falsafah huma betang, belum penyang hinje simpei, mari kita membangun kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini sehingga menjadi Gunung Mas yang maju dan sejahtera.," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)









