KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas telah mensosialisasikan mengenai pengelolaan keuangan desa kepada aparatur pemerintahan desa.

Sosialisasi dilakukan untuk menerapkan Peraturan Bupati Kapuas nomor 216 tahun 2022 yang berlandaskan pada Permendagri dan Undang-Undang Desa. 

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan tugas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dibagi secara merata, tidak lagi dikelola secara penuh oleh kepala desa.

Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa pembagian tugas ini dilakukan berdasarkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing perangkat desa. 

"Pembagian ini bertujuan agar setiap perangkat desa memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan anggaran," ujar Budi Kurniawan, Minggu, 21 Juli 2024.

--page

Dengan demikian, diharapkan perangkat desa akan lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Lebih lanjut, Budi Kurniawan menekankan bahwa dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi manajemen "one man show" di desa. Semua perangkat desa kini memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

Hal ini, menurut Budi, akan membuat pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Budi Kurniawan berharap bahwa dengan pola pengelolaan yang baru ini, perangkat desa dapat melaksanakan dan memahami tugas mereka dengan lebih maksimal. 

"Harapan kita dengan pola seperti ini, perangkat desa akan jauh lebih profesional dan mereka bisa melaksanakan dan memahami tupoksinya dengan maksimal," tambahnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu terobosan penting yang dilakukan oleh Dinas PMD Kapuas dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional. (DODI/Y)