PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk imbauan di Jalan G Obos, tepatnya di depan Asrama Haji Palangka Raya.

Tindakan ini dilakukan untuk mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bahu jalan dan jalur hijau normalisasi, serta menganalisis dampak lalu lintas yang disebabkan oleh kegiatan di luar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Plt Kepala Dishub Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan pentingnya pemasangan spanduk himbauan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan jalan.

"Saya menekankan agar warga mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran berlalu lintas, serta menjaga estetika lingkungan dan kebersihan di wilayah Kota Cantik Palangka Raya," katanya Minggu, 21 Juli 2024.

Dalam imbauannya, Dishub Palangka Raya juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam mengikuti aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan.

--page

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Cantik Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)