SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fadlian Noor mantan Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur (Kotim) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-parkir di Pusat Perbalanjaan Mentaya (PPM), kini di dibebaskan.

Kasus ini membuat Fadlian NOor sempat di tahan selama 8 bulan 1 hari, terhitung dari tanggal  17 November 2023 hingga Juli 2024. Namun, telah dinyatakan tidak terbukti atas segala tuntutan dan di vonis bebas oleh mejelis hakim

"Hakim memutuskan perkara ini secara obyektif dan menerima semua analisa hukum yang kami sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi ahli, serta menolak keterangan saksi-saksi dan saksi ahli kejaksaan," kata Parlin Silitonga kuasa hukum Fadlian Noor, Minggu, 21 Juli 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat:
1. Tuntutan atas Perbuatan melawan hukum yang di dakwakan tidak terbukti

2. Tuntutan atas kerugian Negara Tidak terbukti

--page

3. Tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti

4. Tuntutan atas penyalah gunaan wewenang tidak terbukti

5. Tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturan nya sehingga tidak dapat di pidanakan

6. Tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan dan Proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah di konsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.

7. Hasil audit oleh inspektorak atas kerugian negara di tolak oleh majelis karena tidak ada nya audit pembanding dari Lembaga indepeden dan tidak pernah di lakukan audit serta pembahasan hasil nya secara berkala; Dan tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking di lanjutkan sampai selesai;

8. Bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang real dan lansung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungli dan pendanaan sepenuhnya tidak mengunakan dana dari pemerintah baik APBD dan APBN melainkan mengunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak di rugikan malah di pemerintah daerah di untungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana.

--page

Dalam putusan hakim menyatakan:

1. Menyatakan Terdakwa  Fadliannoor tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

2. Membebaskan Terdakwa Fadliannoordari dakwaan primer dan subsider tersebut

3. Memerintahkan Terdakwa Fadliannoor segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Fadliannoor dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti berupa 1- 59 di pergunakan dalam perkara nomor 12/pid.Sus-TPK/2024/PN PLK atas nama saksi Isti Su’ilah

--page

6.Membebankan biaya perkara kepada negara.

"Saat ini bapak Fadlian Noor telah dibebaskan secara murni dan terbukti tidak bersalah, setelah melewati rangkaian proses hukum yang panjang," tutup Parlin. (BUDDI RAHMAT H/H)