BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) meminta PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) untuk menghibahkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berdiri sejumlah fasilitas umum di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari, menyampaikan permintaan tersebut dengan alasan bahwa fasilitas umum tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
“Kami berharap pihak PTPN XIII bisa merealisasikan ini, mengingat lahan tersebut digunakan untuk fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sri Lestari, beberapa fasilitas umum di Kecamatan Pangkalan Banteng yang berada di lahan HGU PTPN XIII antara lain Puskesmas Semanggang, SDN 2 Semanggang, TK Pembina, dan fasilitas desa lainnya.
“Fasilitas ini rata-rata dibangun pada tahun 2005,” tambahnya.
--page
Ia juga menambahkan bahwa status lahan yang berada di kawasan HGU menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atau renovasi.
“Pemerintah daerah kesulitan menganggarkan perbaikan atau renovasi karena status lahan berada di kawasan HGU,” kata Sri Lestari.
Masalah ini, menurut Sri Lestari, harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Dengan adanya fasilitas umum yang masuk dalam HGU PTPN XIII, akan menjadi kendala jika ada pengembangan layanan publik karena status lahan.
Sri Lestari juga menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan untuk program pemerintah dalam percepatan pembangunan di semua sektor, baik kesehatan maupun pendidikan.
"Kami sangat yakin perusahaan manapun, dalam visi dan misinya, tentunya mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan,” tandasnya.
--page
DPRD Kobar berharap bahwa dengan adanya hibah lahan dari PTPN XIII, kendala yang ada dapat teratasi dan fasilitas umum yang ada dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (DANANG/H)









