BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka menangani over kapasitas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya telah melakukan pemindahan sejumlah 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan satu unit bus Transpas yang diawasi oleh anggota kepolisian, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Ananda Alif Rizal Pahlavi, menjelaskan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan cermat dan teliti.
"Setiap WBP yang dipindahkan telah menjalani pemeriksaan menyeluruh mulai dari aspek kesehatan hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan," katanya, Senin, 22 Juli 2024.
Alif juga menekankan bahwa selama proses pemindahan, anggota kepolisian turut serta dalam pengawalan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
--page
Alif berharap bahwa pemindahan ini akan memberikan dampak positif dalam menangani masalah over kapasitas.
"Dengan mengurangi jumlah WBP di Rutan Palangka Raya, diharapkan kondisi fasilitas tahanan dapat menjadi lebih terkendali dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh WBP yang ditahan," pungkasnya. (PATHUR/R)









