KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Kapuas tahun 2025 - 2045 telah diserahkan ke DPRD Kapuas oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Senin, 22 Juli 2024.

Penyerahan tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya menyampaikan telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025 - 2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

"Visinya yaitu Kapuas menuju Kabupaten sejahtera yang maju unggul mandiri dan berkelanjutan," katanya, Senin, 22 Juli 2024.

Lalu, untuk misi yakni pertama mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas bermartabat berbudaya dan religius. Kedua mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif berdaya saing dan berketahanan. 

Ketiga, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan tempat mewujudkan.

Keempat, tata kelola pemerintahan yang terencana dan integrasi secara inovatif amanah dan konsisten.

--page

"Demikian penting dan strategisnya dokumen RPJD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas," harapnya. (DODI)