BORNEONEWS, Lamandau - Seluruh desa di Kabupaten Lamandau sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD). Sebelumnya pencairannya terkendala belum selesainya evaluasi biro hukum setda Provinsi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau.

Namun demikian, terhitung sejak Senin (13/6/2016), desa-desa di Lamandau dipastikan sudah bisa mulai mengajukan pencairan DD. Hal itu seperti disampaikan kepala bagian pemerintahan (kabag pem) setda Lamandau, Triadi.

"Beberapa waktu lalu, Perbup-nya sudah turun dan ditandatangani pak bupati. Hari ini, Perbup nomor: 18 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati Lamandau nomor 2 tahun 2016 tersebut, akan kita sampaikan ke dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD), inspektorat, pihak kecamatan dan juga desa-desa," bebernya.

Untuk tahun 2016 total DD untuk seluruh desa di Lamandau sekitar Rp53 miliar, dan 60 persennya sudah masuk ke kas daerah. 

Triadi juga memastikan pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada semua pemerintah desa, bahwa atas saran dari pihak kementerian keuangan (kemenkeu), desa bisa mencairkan DD tahap I sebesar 40 persen.

"Memang kalau berdasarkan aturan yang baru, mekanisme pencairan DD berubah, dari yang sebelumnya tiga kali, tahun ini hanya dua kali, dengan rasio 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II," terangnya.

Namun, imbuhnya lagi, supaya pencairan DD tahap I ini tidak tertunda akibat belum adanya Perbup, maka bisa dicairkan 40 persen terlebih dahulu.

"Sedangkan yang 20 persennya akan dicairkan setelah Perbup-nya selesai. Tapi kebanyakan para Kades lebih memilih mencairkan DD setelah perbupnya ada. Sehingga bisa langsung 60 persen untuk tahap I," katanya. (HENDI NURFALAH/N).