BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dari awal 2024 sampai Juli ini menangani puluhan perkara pidana umum di wilayah hukum (Wilkum) Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid menyampaikan, penanganan perkara tindak pidana umum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 49 perkara.
"Dari SPDP tersebut 49 perkara telah masuk tahap 1, itu berkasnya sudah masuk. Sementara dalam tahap penyelidikan berkas 46 perkara," kata Deddy, Senin, 22 Juli 2024.
Sementara itu, telah mencapai tahap 2 yakni telah diserahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan persiapan persidangan 53 perkara. Kemudian telah dilakukan persidangan dan telah diputus oleh pengadilan negeri sebanyak 39 perkara.
Kemudian kata Deddy, ada juga upaya banding sebanyak 10 perkara dan juga terdapat perkara kasasi sebanyak 6 perkara. Putusan inkrah yang telah memiliki kekuatan hukum dibidang tindak pidana umum sebanyak 49 perkara.
--page
"Dan telah dilakukan adanya upaya peninjauan kembali upaya hukum luar biasa, sebanyak 3 perkara dan telah dilakukan juga penyelesaian perkara diluar persidangan dengan melakukan pendekatan tertentu dan syarat-syarat tertentu itu sebanyak 1 perkara," ujar Deddy.(RETHA/R)









