KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati dari 5 Raperda yang diajukan dan telah dibahas bersama Pemkab Kapuas menunda satu Raperda untuk ditandatangani dan disetujui, yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan III, bertempat di ruang rapat paripurna dewan pada Senin, 22 Juli 2024.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra ini beragendakan penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda RPJPD 2025 -2045.

Lalu, penyampaian laporan Pansus I, II, III terhadap 5 Buah Raperda Kabupaten Kapuas, Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 5 buah Raperda.

Dilanjutkan penandatanganan dan persetujuan atas 4 Raperda Kabupaten Kapuas.

--page

Terkait itu, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan dari 5 Raperda yang diajukan, ada satu Raperda yang ditunda, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Memang dari beberapa indikator-indikator disampaikan tadi itu perlu ditunda, karenanya hal itu akan kita lengkapi," kata Erlin seusai hadiri paripurna tersebut.

Menurut dia ini merupakan hal yang lumrah bahwa sebuah Raperda itu juga tidak harus selalu diketok.

"Artinya adanya pembahasan dari prosedur prosedur yang ada beberapa hal yang menjadi kekurangan akan dilengkapi, sehingga nanti Kabupaten Kapuas ini juga mempunyai Raperda Kabupaten Layak Anak," pungkasnya.

Adapun empat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

--page

Lalu, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. (DODI/j)