PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merilis kasus yang sedang ditangani saat ini, yakni dugaan korupsi yang terjadi di Kesbangpol Pulang Pisau dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka yakni Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis perode 2016-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid menyampaikan, kasus tindak pidana dugaan korupsi yang ditangani mereka yakni terkait pengelolaan keuangan kantor Kesbangpol Pulang Pisau tahun anggaran 2023.

"Sejauh ini sudah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial JMD, kapasitasnya mantan bendahara di kantor Kesbangpol Pulang Pisau periode 2016-2023," kata Deddy, Senin, 22 Juli 2024.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, jelas Deddy, sejauh ini sudah dihitung sebesar Rp 471.259.439.

--page

Selain ditetapkan tersangka, kata Deddy, Kejari Pulang Pisau juga sudah melakukan upaya paksa berupa penahanan dan dititipkan di Rutan Kapuas selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Juli.

Sementara itu, lanjut Deddy pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Junto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (RETHA/H)