BORNEONEWS,Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sudah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial JMD, atas dugaan kasus korupsi di Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau.
"Sejauh ini sudah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial JMD, kapasitasnya mantan bendahara di kantor Kesbangpol Pulang Pisau. Kemungkinan besar tersangka bertambaah," kata Deddy Yuliansyah Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Senin, 22 Juli 2024.
Deddy menambahkan, JMD kapasitasnya sebagai mantan bendahara di kantor Kesbangpol Pulang Pisau periode 2016-2023.
Sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian, kata Deddy kerugian negara mencapai sebesar Rp 471.259.439.
Setelah ditetapkan tersangka, jelas Deddy, Kejari Pulang Pisau juga sudah melakukan upaya paksa berupa penahanan dan dititipkan di Rutan Kapuas selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Juli.
Sementara itu, lanjut pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 2 junto pasal 3 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.(RETHA/H)









