SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan hasil audit investigasi terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Sukamara, kerugian keuangan negara kurang lebih mencapai Rp 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono mengatakan, mengenai dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan, Kejaksaan Sukamara Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukamara.

“Selanjutnya Inspektorat Sukamara melakukan audit investigasi terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023,” kata Suhartono, Selasa, 23 Juli 2024.

Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Bupati Sukamara Nomor : 800.1.11.1/236/BU/2024, pada tanggal 20 Mei 2024 dilaksanakannya audit investigatif dan diperoleh beberapa fakta.

Pertama kegiatan belanja barang dan jasa fiktif dengan kerugian negara Rp. 53 juta, kegiatan belanja modal fiktif dengan nilai kerugian negara Rp. 120 juta, Kegiatan tiga paket pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara lebih Rp. 174 juta.

--page

Kemudian kegiatan belanja barang, jasa dan modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara Rp. 14 juta, kegiatan empat paket pekerjaan fisik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dengan nilai kerugian negara Rp. 127 juta dan kegiatan atau pertanggungjawaban direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap, dan tidak sah dengan potensi nilai kerugian negara Rp. 794 juta. 

“Sehingga dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sukamara tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.284.030.490,” jelasnya.

Suhartono menambahkan, bahwa saat ini kasus dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 telah berubah status dari penyelidikan naik ketahap penyidikan.

“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara berdasarkan penerapan asas Ultimum Remedium,” tukasnya. (NORHASANAH/H)