BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Sukamara tingkatkan status ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono mengatakan, berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari laporan masyarakat, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan APBDesa Petarikan tahun anggaran 2023.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Sukamara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor : Print-01/O.2.20/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor : Print– 01.a/O.2.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.
“Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara telah melakukan Ekspose Gelar Perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara dan seluruh Jaksa dengan menyimpulkan bahwa pemerintah Desa Petarikan periode 2017-2023 tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan melanggar prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f,” jelasnya.
Menurutnya, dengan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, sehingga untuk kasus dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023 akan dinaikan ke tahap kasus penyidikan.
--page
“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara berdasarkan penerapan asas Ultimum Remedium,” ungkapnya
Merupakan salah satu asas dalam hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa ‘Hukum Pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal Penegakkan Hukum’ dengan mempedomani nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI NOMOR 100.4.7/437/SJ , NOMOR 1 TAHUN 2023 , NOMOR NK / 1 /1 / 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaga Desa, poin 4 huruf bahwa dalam melakukan penegakan hukum terhadap pennyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan. (NORHASANAH/H)









