BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Panarung, Evi Kahayanti, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Palangka Raya, terutama warga di Kelurahan Panarung, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Evi menegaskan pentingnya untuk menghentikan kebiasaan membakar hutan dan lahan, seiring dengan masuknya musim kemarau. Langkah awal yang diambil oleh kelurahan adalah memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan memberlakukan sanksi bagi pelaku pembakaran.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah demi menghindari kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Evi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Hukuman yang diberlakukan bagi pelaku pembakaran, sesuai dengan Pasal 187 dan 188 KUHP serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, menunjukkan seriusnya konsekuensi dari tindakan tersebut.
Dengan himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan serta patuh terhadap peraturan yang ada.
--page
Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menjaga lingkungan dan memastikan Palangka Raya terbebas dari bencana karhutla dan kabut asap.
"Kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan merupakan kunci dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/H)









