KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pada tindak pidana umum (pidum), ada 84 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Mas pada Januari-Juli 2024, mulai dari perkara narkotika hingga perjudian. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024.

"Dari 84 perkara tersebut, yang belum tahap I yaknii ada 9 perkara, kemudian ada 72 perkara di tahap I, 53 perkara pada tahap II, 31 perkara sudah eksekusi, 2 perkara SP 3 dan 1 perkara tipiring," kata Sahroni.

Rincian, puluhan perkara tersebut yakni, 23 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara pencurian, 14 perkara menyetubuhi anak di bawah umur, 10 perkara penganiayaan, 5 perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, 3 perkara penggelapan, 3 perkara perjudian, 1 perkara KDRT, 2 perkara sajam, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, dan 1 perkara tipiring.

Kemudian pada bidang pertama dan tata usaha negara (Datun), ada 9 MoU yang ditandatangani Kejari Gunung Mas dengan sejumlah pihak, yakni dengan Pemkab Gunung Mas, DPRD Gumas, BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, PT. PLN UPP Kalbagbar 3, Bandara Kelas III Kuala Kurun, BPN Gunung Mas, PT. Pos Indonesia Kantor Pos Palangka Raya dan KPU Gunung Mas.

Ada pula bantuan hukum yang diberikan kepada sejumlah pihak, ada 35 surat kuasa khusus (SKK) dengan rincian 14 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap tunggakan pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potensi pendapatan daerah sebesar Rp 106.076.517.950 dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan lainnya (MBLB)jenis Zircon terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki izin dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 73.585.000.

--page

Lalu, 4 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap tunggakan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai pembayaran piutang iuran sebesar Rp 2.834.868.036. 

Selain itu, 17 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap tunggakan iuran peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan total nilai pembayaran piutang iuran sebesar Rp 29.339.310.

"Total pemulihan keuangan negara yang telah berhasil dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas adalah sebesar Rp.2.937.792.346," jelas Sahroni.

Lanjut pada bidang tindak pidana khusus (pidsus) ada 2 perkara berstatus penyelidikan, 1 penyidikan, 1 penuntutan, kemudian eksekusi putusan ada 4 perkara, 1 banding, dan 6 perkara yang dihentikan.

"Total pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.565.935.000 (satu miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu) dan telah disetor ke kas negara pada tanggal 26 April 2024," paparnya.

--page

Lalu pada bidang barang bukti, ada 1 perkara yang sudah dilelang melalui lelang online KPKNL pada tanggal 6 Juni 2024 di KPKNL Palangka Raya dan 5 perkara lelang langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas pada 27 Juni 2024.

Kemudian sudah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang dilaksanakan pada 19 Juli 2024. Rinciannya yaitu 7 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, 8 perkara tindak pidana penganiayaan, 9 perkara tindak pidana pencurian, 8 tindak pidana kekerasan seksual, 4 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara tindak pidana judi, 2 perkara tindak pidana penipuan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana minerba, dan 1 perkara tindak pidana sajam.

Ada pula kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang intelijen pada Januari - Juli 2024 diantaranya jaksa masuk sekolah yang dilaksanakan di SMPN 1 Kurun dan SMPN 3 Tewah. Lalu jaksa menyapa yang bekerja sama dengan Radio Hamauh telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, 1 kegiatan operasi intelijen, 1 kegiatan penerangan hukum, ada pula kegiatan pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

"Kami akan terus berbenah dan berupaya meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas," tukas Kepala Kejaksaan Gunung Mas itu. (RISKA YULYANA/H)