BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum pada Selasa, 23 Juli 2024.
Acara ini tak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi penting kepada generasi muda.
Bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas, acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman. Hadir pula para pelajar dan sejumlah undangan lainnya dari instansi terkait yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara dengan total 72 kasus.
Barang-barang tersebut diantaranya meliputi 258,52 gram narkotika jenis sabu, dua senjata api rakitan laras panjang, satu senjata api rakitan laras pendek, delapan butir amunisi tajam, satu pistol airsoft gun, dan enam senjata tajam.
Semua barang bukti ini dihancurkan dengan metode yang memastikan barang-barang tersebut tak lagi dapat digunakan.
Luthcas Rohman dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat.
"Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Kami ingin semua pihak, terutama para pelajar, memahami betapa pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum," katanya.
Kehadiran para pelajar dalam acara ini bukan tanpa alasan. Luthcas berharap, pengalaman langsung melihat pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan edukasi berharga kepada mereka.
--page
"Semoga acara ini menjadi edukasi bagi adik-adik pelajar. Sebarkan kepada teman-temannya bahwa barang bukti ini adalah hasil dari tindak kejahatan yang harus dihindari," ucapnya.
Momen puncak acara ini adalah ketika barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
Sementara, senjata api dan senjata tajam dihancurkan memastikan tidak ada kemungkinan barang-barang ini kembali ke tangan yang salah. (DODI/R)









