SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan datang ke Kabupaten Sukamara untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono melalui Kasi Intelijen, Ma'aruf Muzakir S.H mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menghitung jumlah kerugian negara terhadap dugaan penyimpangan pada pekerjaan SPAM IKK.

“Kita masih menunggu audit dari BPK RI terkait dengan kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan pekerjaan ini,” ucap Ma'aruf Muzakir, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurutnya, dalam waktu dekat BPK RI secara langsung yang akan datang ke Kabupaten Sukamara dengan tujuan khusus untuk melakukan audit terhadap pekerjaan SPAM IKK. 

“Untuk saat ini kita belum menetapkan tersangka, kita tinggal melakukan perhitungan kerugian negara setelah itu baru mengerucut untuk penetapan tersangka," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sukamara temukan adanya dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity Dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Jaya.

Pada 2017 Dinas Perkim Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan DAK sekitar Rp 2 Miliar untuk pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa  Bangun Jaya.

--page

Pada 2018 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan penawaran sebesar Rp. 1.994.055.000 SPAM IKK dibangum, namun pada saat pengoperasian penyaluran air bersih dari Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya terdapat kendala air tidak dapat mengisi reservoir untuk kembali disuplai kepada masyarakat, sehingga sampai dengan sekarang masyarakat diwilayah tersebut belum merasakan manfaat dari SPAM IKK.  (NORHASANAH/R)