PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkedok guru mengaji, MU (47 tahun) warga Kecamatan  Arut Selatan (Arsel) ini tega setubuhi seorang anak berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji, Selasa, 23 Juli 2024 mengatakan perbuatan bejat pelaku terbongkar akibat kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.

“Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak yahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” jelas Kasat.

--page

Kasat Reskrim menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasat Reskrim. (WAHYU KRIDA/j)