BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua perempuan berinisial RA (18) dan FP (21) terkait kasus promosi judi online.
Keduanya diduga melanggar UU ITE dengan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Pada 3 Juni 2024, petugas menemukan postingan di akun Instagram rraamelltri_18 yang diduga mempromosikan judi online. Postingan tersebut berisi link yang mengarah ke situs judi online TENTENSLOT.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, petugas menemukan postingan serupa di akun Instagram mawar_miyabiratu1, yang mempromosikan situs judi online MGO55 Master Game Online.
--page
"Hasil monitoring dan profiling terhadap kedua akun tersebut menunjukkan bahwa keduanya secara aktif mempromosikan judi online melalui postingan dan Instastory Instagram sejak Mei 2024," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Dari kegiatan endorse tersebut, rraamelltri_18 berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000, sedangkan mawar_miyabiratu1 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.250.000.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi:
- 2 (dua) Akun Instagram: rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1
- 2 (dua) Handphone
- 1 (satu) Akun DANA
- 2 (dua) Akun Whatsapps
- 2 (dua) Simcard Telkomsel
- 1 (satu) kartu ATM BCA
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
--page
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (PATHUR/j)









