KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025 - 2045.

Hal itu setelah dilakukannya penandatanganan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025 - 2045 saat Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan III, bertempat di kantor DPRD Kapuas pada Selasa, 23 Juli 2024.

Setelah juga sebelumnya dalam paripurna ini dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025 - 2045.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekwan, Perry Noah.

Dari pihak eksekutif dihadiri langsung Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Septedy, para kepala SOPD, dan turut hadir perwakilan unsur Forkopimda.

--page

"DPRD Kapuas menyetujui untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD Kabupaten Kapuas 2025 - 2045. Penyempurnaan terhadap Raperda tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Evan dalam rapat.

Selanjutnya, Raperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan penyusunan Raperda RPJPD ini merupakan amanat dari peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tahapan yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kemudian diselaraskan oleh pemerintah daerah.

"Di mana pembahasan Raperda tentang RPJPD ini telah kita laksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang berlaku, tidak terlepas dari tanggungjawab dan komitmen serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kami ucapkan terima kasih" ujar Erlin. (DODI/j)