PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Seorang pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial IF (20) diamankan oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena menyebarkan konten pornografi anak bawah umur di akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penangkapan pelaku IF berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pada 28 Mei 2024 petugas menemukan akun Instagram dan TikTok yang memposting konten asusila anak. Konten tersebut menampilkan seorang laki-laki dan perempuan tanpa busana yang diduga anak di bawah umur, dengan caption yang bernada provokatif.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemilik akun tersebut adalah IF. Ia mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok dan Instagram dan bahwa perempuan dalam video tersebut adalah mantan kekasihnya, AS (anak di bawah umur)," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.

IF mengaku merekam video tersebut saat masih berpacaran dengan AS dan menyebarkannya karena sakit hati setelah putus.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng adalah satu buah HP, satu akun Instagram dan satu akun tiktok.

--page

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (PATHUR/j)