BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengingatkan peran krusial Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana.
“Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB),” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi BPBPK Kalteng, Kibue saat bimtek di Aula BPBPK Kalteng, Selasa, 23 Juli 2024.
Kibue menilai TRC PB sebagai kaki dan tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan upaya penanggulangan bencana.
Dia mengingatkan telah dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022.
Surat ini, memerintahkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk membentuk TRC PB Multi Sektor, yang anggotanya berasal dari perangkat daerah, lembaga terkait dan unsur masyarakat.
--page
“Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Kalteng telah membentuk TRC PB Provinsi Kalteng melalui Keputusan Nomor 188.44/167/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng,” sebut dia. (HERMAWAN DP/Y)









