BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mencatat setidaknya ada empat fungsi Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kalteng.
Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi Kibue menyampaikan fungsi pertama adalah pelaksanaan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana.
“Pelaksanaan pemberian layanan darurat terhadap masyarakat terdampak bencana dan pengoordinasian upaya pelayanan darurat bencana,” ungkap Kibue menyampaikan fungsi kedua saat bimtek di BPBPK Kalteng, Selasa, 23 Juli 2024.
Kemudian, tim reaksi cepat penanggulangan bencana Kalteng berfungsi dalam penyampaian saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.
Terakhir berperan pendukung BPBD Kabupaten/Kota untuk mengaktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana di kabupaten/kota.
--page
Setidaknya, TRC PB Provinsi Kalteng melibatkan sekitar 12 perangkat daerah, empat lembaga terkait, dan dua organisasi sosial kemasyarakatan. (HERMAWAN DP/Y)









