KALIMANTAN Tengah merupakan surganya perusahaan multi-nasional. Dan Murung Raya merupakan daerah favorit mereka. Karena di daerah itulah industri pertambangan berlimpah. Batu bara, emas, tembaga, bijih besi dan sebagainya.
Tetapi daerah itu pula yang sering heboh karena perilaku perusahaan tambang yang tidak ramah lingkungan. Tiga tahun silam, Murung Raya juga dihebohkan oleh perilaku perusahaan tambang emas. Indo Muro Kencana (IMK) misalnya, bikin heboh karena menambang di kawasan perbukitan yang disakralkan oleh budaya Dayak.
Dan kali ini, perusahaan batu bara BHP Biliton juga bikin heboh karena kolam limbahnya bocor dan mengalir ke sungai. Dari laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Murung Raya dan BLH Provinsi KalimantanTengah, limbah itu mengalir dari Sungai Briwit, kemudian ke Sungai Laung, dan akhirnya masuk ke Sungai Barito.
Yang pasti, sepekan sebelum muncul berita kolam limbah bocor atau jebol, Wahana Lingungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah merilis berita tentang pencemaran yang cukup akut di lima sungai di daerah itu. Sungai Briwik, kandungan senyawa Iron (Fe) mencapai 991 ug/L. Kemudian Sungai Bambang kandungan Fe mencapai 1.649 ug/L. Sungai Kuhung mencapai 784 ug/L, Sungai Mabayoi 18.600 ug/L dan Sungai Liang392 ug/L.
Padahal, ambang batas aman kandungan senyawa iron (Fe) menurut UU Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kualitas Air, adalah berkadar (Fe) 300 ug/L.
Sebelum terjadi kebocoran, kandungan senyawa Fe di sungai-sungai tersebut sudah tiga hingga sekian puluh kali batas normal. Artinya, sebelum kasus kebocoran, sungai-sungai tersebut sudah tercemar berat. Apalagi ditambah setelah kebocoran itu.
BHP Biliton dan anak perusahaannya yang bernama PT Lahai Coal bukan, perusahaan kacangan. Mereka adalah perusahaan multinasional yang memiliki etika dan disiplin yang sangat ketat. Karena itu, kita sepakat dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, meski perusahaan tersebut “diurus” Pemerintah Pusat, tetapi pemerintah daerah harus punya taring.
Jika perusahan itu sembrono, lalai dan mengabaikan tata kelola perusahaan yang baik (clean, clear dan sustainable), pemerintah daerah bisa mengusulkan untuk menghentikan operasi perusahaan itu. Bahkan, bisa mengusulkan agar izinnya dicabut.
Benar, pemerintah daerah bukan hanya tukang stempel. Benar, rakyat di daerah bukan pelengkap penderita, yang hanya menikmati limbahnya!








