PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappendalitbang), Leonard S. Ampung mengingatkan kunci penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pertama pemerintah daerah agar segera menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 dan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.

Kemudian penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025- 2029 dilakukan dengan ketentuan antara lain dengan mengkoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan Teknokratik.

Hal itu perlu, mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, serta diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli tahun 2024.

Selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka 2 (dua) dan Diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

--page

Semua itu sesuai dengan Pedoman Penyusunan Melalui Surat Nomor: 00.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (HERMAWAN DP/Y)